Terjemahan Kitab Safinatun-Najah (Bab Perkara Yang mewajibkan mandi)

Assalaamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.


Kalau pada sebelumnya saya sudah membagikan artikel dan terjemahan pasal 8 kitab safinatun najah yaitu bab tentang "Air", maka di artikel kali ini saya akan membagikan artikel  dan terjemahan kitab safinatun najah pasal 9 yaitu tentang "Perkara Yang Mewajibkan Mandi".

Baiklah langsung saja kita ke inti dari artikel ini, selamat membaca sahabat blogger.


Terjemahan Kitab Safinatun-Najah (Bab Perkara Yang mewajibkan mandi)


                                       ۞ Mandi Wajib ۞

(فَصْلٌ) : مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ: إِيْلَاحُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ ، وَخُرُوْجُ الْمَنِيِّ ، وَالْحَيْضُ  ، وَالنِّفَاسُ ،  وَالْوِلَادَةُ ، وَالْمَوْتُ .



(Fashlun) : Muujibaatul Ghusli Sittatun : iilaahul Hasyafati Fil Farji , Wakhuruujul Maniyyi , Wal Haidhu , Wannifaasu , Wal Wilaadatu , Wal Mautu .


Terjemahan :

Perkara yang mewajibkan mandi itu ada 6 :

1. Memasukkan hasyafah (ujung kemaluan laki-laki) ke dalam farji (kemaluan orang perempuan)
2. Keluarnya sperma (mani)
3. Haidh (datang bulan)
4. Nifas (mengeluarkan darah sesudah bersalin)
5. Bersalin
6. Meninggal dunia



Penjelasan

Perkara yang Mewajibkan Mandi ada Enam :

*Pertama, Memasukkan Hasyafah/penis (alat kelamin laki-laki) ke dalam farji/vagina (alat kelamin perempuan). Hal ini yang diwajibkan mandi adalah kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan yang melakukannya.

Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima`). Dan para ulama membuat batasan : dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita atau faraj apapun baik faraj hewan. Termasuk juga bila dimasukkan ke dalam dubur, baik dubur wanita ataupun dubur laki-laki, baik orang dewasa atau anak kecil. Baik dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati. Semuanya mewajibkan mandi, di luar larangan perilaku itu.

Hal yang sama berlaku juga untuk wanita, dimana bila farajnya dimasuki oleh kemaluan laki-laki, baik dewasa atau anak kecik, baik kemaluan manusia maupun kemaluan hewan, baik dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati, termasuk juga bila yang dimasuki itu duburnya.Semuanya mewajibkan mandi, di luar masalah larangan perilaku itu.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا

“Dan jika kalian junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)



*Kedua, Keluar Mani (Sperma). Baik keluarnya dengan sebab bermimpi dalam keadaan tidur atau keluar dalam keadaan terjaga, tetap mewajibkan mandi. Begitu pun keluar mani tidak disengaja atau disengaja, tetapi wajib mandi.

Ciri-ciri air mani (seperma) yaitu :

-Baunya bagaikan adonan roti atau seperti manggar kurma
-Warnanya bagaikan warna putih telur
-Keluar dengan menyembur (muncrat)
-Keluarnya terasa nikmat dan enak.



*Ketiga, haidh. Darah haidh/menstruasi adalah darah yang keluar dalam kondisi perempuan sehat, tidak dalam keadaan setelah melahirkan, warna darahnya merah pekat, dan panas.



*Keempat, Nifas. Darah yang keluar setelah atau bersamaan dengan melahirkannya anak.

Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan/melahirkan, maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah.

Hukum nifas dalam banyak hal, lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat, puasa, thawaf di baitullah, masuk masjid, membaca Al-Quran, menyentuhnya, bersetubuh dan lain sebagainya.



*Kelima, Melahirkan walaupun tidak keluar darah.

Seorang wanita yang melahirkan anak, meski anak itu dalam keadaan mati, maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya tidak mengalami nifas, namun tetap wajib atasnya untuk mandi lantaran persalinan yang dialaminya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa `illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan adalah karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani juga, meski sudah berubah wujud menjadi manusia. Dengan dasar itu, maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin sekalipun, tetap diwajibkan mandi, lantaran janin itu pun asalnya dari mani.



*Keenam, Kematian. Dengan dua syarat :
1). Orang Islam.
2). Bukan mati syahid.
Jika orang kafir atau orang yang mati syahid maka tidak wajib atau tidak boleh memandikannya.

Wallahua'lam Bisshowab.

Demikian artikel pasal 9 yaitu tentang terjemahan kitab Safinatun-Najah bab Perkara Yang Mewajibkan Mandi .
Mudah-mudahan anda dapat memahaminya.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan dan kurang mengerti, silahkan bertanya melalui kolom komentar yang telah disediakan..

Terima kasih!!


Wassalaamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh

December 12, 2017 - tanpa komentar

0 komentar untuk Terjemahan Kitab Safinatun-Najah (Bab Perkara Yang mewajibkan mandi).