Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Kalau pada artikel sebelumnya saya sudah memposting terjemahan pasal 4 kitab safinatun najah yaitu tentang makna tanda-tanda baligh, maka di artikel kali ini saya akan memposting isi dan terjemahan kitab safinatun najah pasal 5 yaitu tentang Syarat Istinja'.
Baiklah langsung saja kita ke inti dari kontent ini, selamat membaca sahabat blogger.
۞ Syarat Istinja ۞
(فَصْلٌ)
شُرُوْطُ إِجْزَاءِالحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ: أَنْ يَكُوْنَ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ ، وَأَنْ يُنَقَّى الْمَحَلُّ ، وَأَنْ لَا يَجِفَّ النَّجْسُ ، وَلاَ يَنْتَقِلَ ، وَلَا يَطْرَأَ عَلَيْهِ اٰخَرُ، وَلَا يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ ، وَلَا يُصِيْبَهُ مَاءٌ ، وَأَنْ تَكُوْنَ الْأَحْجَارُ طَاهِرَةً.
"Syarat Istinja"
Syuruuthu ijza'i Tsamaaniyatun : An Yakuuna Bitsalaatsati Ahjaarin , Wa An Yunaqqo Al-Mahallu , Wa An Laa Yajiffa An-Najsu, Wa laa Yantaqila , Wa laa Yathroa 'Alaihi Aakhoru , Wa laa Yujaawiza Shofhatahu Wahasyafatahu , Wa laa Yushiibahu Maaun , Wa An Takuuna Al-Ahjaaru Thoohirotan .
Syarat-syarat Istinja dengan batu terbagi menjadi delapan, yaitu :
١.) Orang yg berisitinja itu menggunakan 3 batu.
٢.) Ia membersihkan tempat keluarnya najis.
٣.) Tidak kering najisnya itu.
٤.) Tidak berpindah najisnya itu .
٥.) Tidak datang atasnya oleh najis yg lain.
٦.) Jangan melampaui najisnya itu akan shofhahnya dan hasyafahnya.
٧.) Jangan mengenai najis itu oleh air , dan
٨.) Batunya itu suci.
Syarat boleh 'sahnya' bersuci dari kencing atau buang air besar menggunakan batu untuk beristinja terbagi menjadi delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Masing-masing dari ketiga batu tersebut sudah bisa mensucikan/membersihkan tempat keluar najis dengan batu tersebut (dubur atau pun qubul).
3. Najis belum kering. Kalau sudah kering maka harus menggunakan air.
4. Najis tersebut belum berpindah dari tempat keluarnya. kalau sudah pindah harus menggunakan air.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis, jadi tidak boleh bercampur dengan lainnya, kalau sudah bercampur dengan yang lain maka harus menggunakan air.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan). Tidak melampaui "hasyafah" (bila buang air kecil) dan tidak melampaui "shofhah" (bila buang air besar). Kalau sudah melampui dua batas itu maka harus menggunakan air.
7. Najis tersebut tidak terkena air، kalau terkena air maka harus diteruskan menggunakan air.
8. Batu tersebut harus suci.
Penjelasan
Yang dimaksud dengan batu disini bukanlah batu yang dalam pengertian umum kita, akan tetapi segala sesuatu yang dapat mencabut/membersihkan kotoran dengan bersih, seperti kayu, kain, tissue atau lainnya.
ada beberapa syarat yang tambahan dalam kitab fiqih besar lainnya, yaitu :
١.) Batu yang digunakan tidak boleh yang musta'mal (sudah pernah digunakan).
٢.) Batu yang digunakan tidaklah sesuatu yang dihormati.
٣.) Istinja' harus dengan sesuatu benda padat yang dapat mencabut kotoran dari tempatnya.
Demikian artikel pasal 5 kitab safinatun najah tentang Syarat istinja menggunakan batu.
Semoga dapat bermanfaat untuk sahabat blogger semua, Aamiin.
Wassalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
7 komentar untuk Terjemahan kitab safinatun najah (Syarat Istinja).
Terima kasih saya sdh belajar ilmu syarat ber istinja disini.
Balas HapusBagus kang... Lanjutkan...
Balas HapusThanks infonya, sukses selalu
Balas HapusSama-sama , Terima kasih
Balas Hapusbaik kang..
Balas Hapussama-sama , tapi jangan lupa belajar melalui guru juga.
Balas Hapus