Terjemahan Kitab Safinatun-Najah (Bab Fardhu Mandi)

Assalaamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh


 Kalau pada sebelumnya saya sudah membagikan artikel terjemahan pasal 9 kitab safinatun najah yaitu bab tentang "Perkara Yang Mewajibkan Mandi", maka di artikel kali ini saya akan membagikan artikel dan terjemahan kitab safinatun najah pasal 10 yaitu tentang "Fardhu Fardhu Mandi".

Baiklah langsung saja kita ke inti dari artikel ini, selamat membaca sahabat blogger.

Terjemahan Kitab Safinatun-Najah (Bab Fardhu Mandi)


                                           ۞ Fardhu Mandi ۞ 

 فَصْلٌ : فُرُوْضُ الْغُسْلِ اِثْنَانِ : النِّيَّةُ ، وَتَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالْمَاءِ .
Furuudhul Ghusli Itsnaani : Anniyyatu , Wata'miimul Badani Bil Maa'i .  


Terjemahan

 Fardhu mandi ada 2 :

1. Niat 
2. Meratakan air ke seluruh badan. 


Penjelasan

Untuk melakukan mandi janabah, maka ada dua hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok: 

1. Niat dan menghilangkan najis dari badan bila ada. Sabda Nabi SAW: Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya. (HR Bukhari dan Muslim) Niat ini dibaca di dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh. 
Adapun lafal niat MANDI adalah:  "NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHITA'AALAA". Artinya : ("aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah taala").  

2. Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan  Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air. Sedangka pacar kuku (hinna`) dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.  Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah.

Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya. Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Wallahua'lam Bisshowab. 

Demikian artikel pasal 10 yaitu tentang terjemahan kitab Safinatun-Najah bab Fardhu Mandi . 
Mudah-mudahan anda dapat memahaminya. Jika ada hal yang ingin ditanyakan dan kurang mengerti, silahkan bertanya melalui kolom komentar yang telah disediakan.. 

Terima kasih!! 


Wassalaamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh

December 19, 2017 - 1 komentar

1 komentar untuk Terjemahan Kitab Safinatun-Najah (Bab Fardhu Mandi).

.

솠토토토토토토토토토 クイーンカジノ クイーンカジノ dafabet link dafabet link 762mvp mvp games 2021-21 | thakasino.com

Balas Hapus