Terjemahan kitab safinatun najah (Fardhu Wudhu)

Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Kalau pada artikel sebelumnya saya sudah memposting terjemahan pasal 5 kitab safinatun najah yaitu tentang syarat istinja, maka di artikel kali ini saya akan memposting isi dan terjemahan kitab safinatun najah pasal 6 yaitu tentang Fardhu wudhu.
Baiklah langsung saja kita ke inti dari kontent ini, selamat membaca sahabat blogger.


۞ Fardhu Wudhu ۞

(فَصْلٌ)
فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ : اَلْاَوَّلُ النِّيَّةُ ، الثَّانِى غَسْلُ الْوَجْهِ ، الثَّالِثُ غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ ، الرَّبِعُ مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ ، الْخَامِسُ غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ ، السَّادِسُ التَّرْتِيْبُ.


(Fashlun)
Furuudhu Al-Wudhuui Sittatun : Al-Awwalu Anniyyatu , Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi , Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Ma'a Al-Mirfaqoini , Ar-Roobi'u Mashu Syai'in Min Ar-Ro'si , Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini Ma'a Al-Ka'baini , As-Saadisu At-Tartiibu .

Fardhu-fardhu Wudhu ada 6, yaitu : Yang pertama Niat , yang kedua membasuh wajah ,  yang  ketiga membasuh 2 tangan beserta 2 sikut ,  yang  keempat menyapu sebagian dari kepala ,  yang  kelima membasuh 2 kaki beserta 2 mata kaki ,  yang  keenam tertib.

Rukun wudhu ada enam, yaitu:

1. Niat
Disetiap ibadah, kita diharuskan memulai dengan niat, begitu pula wudhu, wudhu’ juga harus dimulai dengan niat.
Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu”.
[ HR. Bukhori no. 135, Muslim no. 225 ]

"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu hendaklah dengan niat" (HR Bukhari dan Muslim)

Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu ber-niat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).

Demikian juga Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita dalam Al-qur'an.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6).

Dan sebagaimana lazim niat wudhu’ orang-orang islam diseluruh dunia, inilah bacaan niat ketika hendak memulai wudhu’ :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ لِلّٰهِ تَعَالَى


2. Membasuh Wajah
Fardhu yang kedua adalah membasuh wajah, adapun wajah mempunyai batasan, yaitu dari pangkal kening hingga ujung dagu, dan diantara 2 anak telinga. Maka batasan itu harus terkena air saat kita membasuh wajah kita.
Membasuh muka seluruhnya dari batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga kiri.

Allah SWT berfirman:
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku,” Q.S al-Maidah, 6

Jika seseorang memiliki jenggot yang tebal maka cukup membasuh luarnya saja,  sesuai dengan hadist Rasulullah saw bahwa beliau berwudhu maka beliau mengambil seciduk air lalu membasuh mukanya (HR Bukhari).


3. Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
Fardhu  yang  ketiga adalah membasuh kedua tangan kita dimulai dari ujung jari sampai ujung siku, atau sebaliknya tidak masalah,  yang  terpenting adalah tidak ada sesuatu apapun  yang  menghalangi air masuk ke kulit.


4. mengusap sebagian kepala.
Fardhu  yang  ke empat adalah mengusapkan air kekepala, diperbolehkan hanya mengusap Rambut, asalkan rambut Ɣƍ diusap tidak melebih dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita.

Sesuai dengan hadist Rasulullah Saw: ”bahwa Rasulallah Saw berwudhu, kemudian mengusap jambul dan atas serbannya” (HR.Muslim)

5. membasuh kaki hingga mata kaki.
Anggota selanjutnya adalah kaki, diwajibkan mengalirkan air dari ujung jari kaki sampai mata kaki atau sebaliknya.


6. tertib
Dan  yang  terakhir adalah melakukan 5 fardhu-fardhu diatas dgn tertib, tertib disini adalah melakukan fardhu dgn fadhu  yang  lain secara berurutan.

Tertib artinya melakukannya secara berurutan seperti niat dahulu baru membasuh wajah, tidak boleh sebaliknya.

Maka, jika telah melakukan fardhu-fardhu  yang  disebutkan diatas, maka sah lah wudhu kita, dan kita boleh melakukan sholat, memegang Al-Quran, atau ibadah-ibadah lain yang diharuskan atau disunnahkan berwudhu sebelumnya.

Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya termasuk sunnah wudhu akan tetapi alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnahnya, sehingga wudhu kita pun menjadi sempurna.

Demikian artikel pasal 6 kitab safinatun najah tentang Fardhu wudhu.
Semoga dapat bermanfaat untuk sahabat blogger semua, Aamiin.

Wassalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. 

November 02, 2017 - tanpa komentar

0 komentar untuk Terjemahan kitab safinatun najah (Fardhu Wudhu).